Perubahan musim yang ekstrim, peningkatan suhu bumi dan bencana tengah terjadi saat ini dan sebenarnya sudah terjadi sekitar 30 tahun yang lalu. Padahal Perubahan iklim tersebut dapat diminimalisasi jika pembangunan dan kehidupan disesuaikan dengan penataan ruang.
Perubahan iklim (climate change) adalah perubahan iklim di bumi yang langsung ataupun tidak langung diakiabtkan oleh aktivitas manusia. Kegiatan tersebut menyebabkan perubahan komposisi atmosfir secara global serta variabilitas iklim alami yang teramati dalam kurun waktu yang panjang.
Demikian disampaikan Dirjen Penataan Ruang Imam S Ernawi bersama Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri Syamsul Areif Rivai dalam Selamat Pagi Nusantara di TVRI, Jumat (23/7).
”Perubahan iklim sebenarnya sudah mulai sejak 30 tahun lalu. Kemarau yang panjang tahun 1982, 1991, 1997 menyebabkan petani mengalami gagal panen dan padi poso. Kesemuanya itu adalah dampak dari perubahan iklim yang terjadi,” ujar Imam.
Dampak perubahan iklim sangat besar ke semua sektor dan mempengaruhi semua aspek kehidupan berikut keberlangsungan ekosistem makhluk hidup. Antara lain, kejadian bencana alam dan bencana lingkungan seperti banjir besar akibat curah hujan di atas normal dengan frekuensi sering. Bahkan, ancaman tenggelamnya pulau-pulau kecil dan pesisir berdampak pada luasan wilayah dan perbatasan Indonesia.
Menurut Imam, mengatasi perubahan iklim dan dampaknya dapat diupayakan dengan dua skema, yakni mitigas dan adaptasi. Mitigasi yakni upaya yang dilakukan mulai dengan menghentikan dari sumbernya. Dimulai dengan mengurangi, menghentikan dan mengatasi berbagai pelepasan dari gas-gas buangan dan pencemaran udara. Sedangkan adaptasi yakni menyesuaikan segala aktivitas kehidupan terhadap terjadinya dampat negatif terhadap lingkungan. Skema tersebut dapat dilakukan antara lain dengan menjaga hutan, menggunakan energi dan memproduksi barang ramah lingkungan serta mengelola buangan limbah industri.
Dikaitkan dengan penataan ruang, peran rencana tata ruang wilayah (RTRW) dirasakan penting dalam mendukung penanganan dan meminimalisasi dampak dari perubahan iklim. Dalam UU Penataan Ruang, pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota harus membuat rencana tata ruang wilayah. Dengan demikian pembangunan suatu wilayah dilakukan sesuai dengan fungsi kawasan.
”UU Penataan Ruang mengatur zonasi kawasan di Indonesia. Yakni kawsan lindung dan kawasan budidaya. Pemerintah Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota harus membuat RTRW untuk menciptakan kawasan yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan. Serta, meminimalisasi dampak dari perubahan iklim,” kata Imam.
Kawasan lindung adalah kawasan yang memang harus dilindungi, seperti hutan lindung, cagar alam, sepadan sungan dan pantai. Sedangkan kawasan budidaya adalah kawasan yang difungsikan sebagai permukiman dan pertanian. Untuk mengatur kawasan-kawasan tersebut, harus dibuat RTRW sebagai pedoman dalam pengembangan wilayah selama 20 tahun ke depan.
Sementara itu, Dirjen Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri Syamsul Arief Rivai mengatakan, untuk Kementerian PU dan Kementerian Dalam Negeri bersinergai untuk menangani perubahan iklim. Telah disusun institusi yakni Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional yang berfungsi mensinergikan seluruh rencana tata ruang nasional , provinsi, kabupaten/kota.
Kementerian Dalam Negeri ikut berupaya agar pemerintah provinsi, kabupaten/kota secepatnya membuat RTRW untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat di suatu wilayah, baik kawasan lindung dan kawasan budidaya.
Imam menambahkan, hingga kini progres revisi RTRW yang sudah memiliki perda yakni 6 provinsi, 8 kabupaten dan 3 kota. Enam provinsi tersebut yaitu Provinsi Lampung, Provinsi DI Yogyakarta, Provinsi Bali, Provinsi NTB, Provinsi Maluku dan Provinsi Sulawesi Selatan. Sedangkan daerah yang telah mendapat persetujuan Menteri PU yakni 5 provinsi, 7 kabupaten dan 3 kota.(ind)
Pusat Komunikasi Publik | www.pu.go.id | 230710






















